Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger


Monday, December 24, 2012


    
    
OLEH :
UST. SAMIT BIN H. MISAR
(Ketua  Yayasan Islam PSL)

PROFIL YAYASAN ISLAM PSL






Yayasan Islam PSL adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial kemanusiaan.

1. Dalam bidang Sosial dan Kemanusiaan

* Memiliki rencana jangka panjang untuk mendirikan dan menyelenggarakan panti asuhan anak  
   yatim/yatim piatu.
* Memberikan bantuan akomodasi dan biaya pengobatan masyarakat tidak mampu.

2. Dalam bidang Pendidikan dan Da’wah:

*Mendirikan lebaga  pendidikan SLTP dan SLTA serta Sekolah Tinggi.
* Memberikan bantuan dana pendidikan kepada mereka yang tidak mampu.

3. Dalam bidang Kesehatan

* Memiliki rencana jangka panjang mendirikan sebuah klinik kesehatan yang orientasinya bukan  bisnis, tapi memberikan pelayanan kepada kalangan bawah atau tidak mampu dengan cara subsidi silang.




VISI DAN MISI YAYASAN

VISI
* Menciptakan generasi yang cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertakwa kepada   Allah SWT yang mencintai tanah air Indonesia.
* Menciptakankan kesejahteraan sosial dan pelayanan kesehatan yang terjangkau terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.


MISI

Membangun lembaga pendidikan dengan sistem manajemen modern dan Islami yang dikelola secara profesional dan transparan. Anak anak didik akan dibekali dengan ilmu agama islam, sains/teknologi, sosial budaya dan bahasa sesuai dengan tingkatan pendidikan masing-masing. Sistem pendidikan disesuaikan dengan  aturan yang telah ditentukan pemerintah dengan  kombinasi metode pendidikan yang telah teruji. Diharapkan anak didik memiliki integritas dan kepribadian yang kuat sebagai insan Muslim/Muslimah Indonesia dalam menghadapi era globalisasi dan pengaruh budaya luar yang semakin kuat sehingga diharapkan dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia.

Membangun lembaga  kesehatan yang dikelola dengan manajemen yang modern, profesional transparan dan biaya terjangkau masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Badan usaha ini akan dijalankan oleh tenaga medis berpengalaman, profesional dan integritas tinggi di bidang kemanusiaan.

Selain untuk mengembangkan Badan usaha itu sendiri dan biaya operasional organisasi,  keuntungan Badan usaha di atas akan digunakan untuk melakukan aktivitas sosial kemanusiaan dengan sasaran masyarakat kurang mampu dan yatim piatu.



MOTO


“Maju bersama Allah mengasihi sesama”















ANGGARAN DASAR
YAYASAN ISLAM PUTRA SELANG
Gang.PSL Rt. 03 Rw. 12 Kp. Selang Cau No.150
Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi

DAFTAR ISI

BAB I Nama, Waktu dan Tempat kedudukan
BAB II Visi, Misi, Moto dan Logo Yayasan Islam Putra Selang
BAB III Bentuk Kegiatan
BAB IV Perangkat Organisasi
BAB V Perbendaharaan Organisasi
BAB VI Perubahan, pengesahan Anggaran Dasar dan pembubaran
BAB VII Aturan Tambahan









ANGGARAN DASAR
YAYASAN ISLAM PUTRA SELANG

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Yayasan Islam Putra Selang

Pasal 2
Yayasan Islam Putra Selang dibentuk dan didirikan pada tanggal 7 September 2011 sampai waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Yayasan Islam Putra Selang berkedudukan di Kabupaten Bekasi


BAB II
VISI, MISI , MOTO DAN LOGO YAYASAN ISLAM PUTRA SELANG

Pasal 4
VISI
Menciptakan generasi yang cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT yang mencintai tanah air Indonesia.
Menciptakankan kesejahteraan sosial dan pelayanan kesehatan yang terjangkau terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Pasal 5
MISI
Membangun lembaga pendidikan dengan sistem manajemen modern dan Islami yang dikelola secara profesional dan transparan. Anak anak didik akan dibekali dengan ilmu agama islam, sains/teknologi, sosial budaya dan bahasa sesuai dengan tingkatan pendidikan masing-masing. Sistem pendidikan disesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan pemerintah dengan kombinasi metode pendidikan yang telah teruji. Diharapkan anak didik memiliki integritas dan kepribadian yang kuat sebagai insan Muslim/Muslimah Indonesia dalam menghadapi era globalisasi dan pengaruh budaya luar yang semakin kuat sehingga diharapkan dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia.
Membangun lembaga kesehatan yang dikelola dengan manajemen yang modern, profesional transparan dan biaya terjangkau masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Badan usaha ini akan dijalankan oleh tenaga medis berpengalaman, profesional dan integritas tinggi di bidang kemanusiaan.
Selain untuk mengembangkan Badan usaha itu sendiri dan biaya operasional organisasi, keuntungan Badan usaha di atas akan digunakan untuk melakukan aktivitas sosial kemanusiaan dengan sasaran masyarakat kurang mampu dan yatim piatu.

Pasal 6
MOTO
“Maju bersama Allah mengasihi sesama”

Pasal 7
LOGO







Logo Putra Selang berwarna Merah latar belakang putih dengan dengan tulisan Putra Selang di bagian bawah.Bentuk logo diambil dari Lambang Ilmu dan KeIslaman dengan terdapat buku dan di atasnya terdapat pensil yang sedang menulis dengan warna hitam berarti kematangan dan merah berarti semangat yang tinggi serta hijau yang mewarnai setiap langkah dalam yayasan selalu dengan Islam. Nama PSL menunjukkan tujuan yayasan yang selalu berperan aktif dan berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat “madani” yang damai dan sejahtera

BAB III
BENTUK KEGIATAN

Pasal 8
Yayasan Islam Putra Selang adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial kemanusiaan.

BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9
Pendiri/ Pembina dan Ketua Yayasan adalah perangkat pengambil keputusan organisasi tertinggi Yayasan Islam Putra Selang

Pasal 10
Ketua Yayasan ditetapkan oleh Pendiri Yayasan/Pembina Yayasan

Pasal 11
Dewan Penasehat, Sekretaris dan Bendahara Yayasan Islam Putra Selang adalah pengurus yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disyahkan oleh Pembina

Pasal 12
Kepala Divisi Yayasan Islam Putra Selang ditunjuk Ketua Yayasan Islam Putra Selang, atas pertimbangan Dewan Pembina dan Pengawas

Pasal 13
Pengurus lainnya terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan bersama dewan Pembina dan pengawas untuk membantu pelaksanaan harian Yayasan.


BAB V
PERBENDAHARAAN ORGANISASI

Pasal 14
Perbendaharaan organisasi ini berasal dari dana pribadi Pendiri/Pembina Yayasan, hasil usaha dan donasi yang diperoleh secara sah dan halal.


BAB VI
PERUBAHAN, PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 15
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Yayasan Islam Putra Selang hanya dapat diputuskan oleh Pembina dan Rapat Istimewa Pengurus

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam :
1. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Islam Putra Selang.
2. Peraturan/ketentuan tersendiri yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini disusun untuk melengkapi perangkat Yayasan Islam Putra Selang
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan
3. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Kab. Bekasi, 7 September 2011


















Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan


ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PUTRA SELANG
Gang. PSL Rt. 03 Rw. 12 Kp. Selang Cau No.150
Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi

DAFTAR ISI


BAB I : Kepengurusan
BAB II : Kekuasaan dan pimpinan
BAB III : Permusyawaratan
BAB IV : Perbendaharaan dan keuangan
BAB V : Perubahan ketentuan dan pembubaran organisasi
BAB VI : Aturan tambahan dan pengesahan















ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PUTRA SELANG

BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal 1
Definisi Pengurus
Pengurus Yayasan Islam Putra Selang terdiri dari Pengurus Harian Yayasan (PH) dan Pengurus Divisi (PD). Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua Yayasan, sedangkan pengurus Divisi dipimpin oleh Kepala Divisi.

Pasal 2
Pengurus Lainnya
Pengurus lainnya adalah Anggota yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Divisi.

Pasal 3
Penentuan Pengurus
1. Bendahara, Sekretaris dan Kepala Divisi ditunjuk oleh Ketua Yayasan dengan pertimbangan Dewan Pembina
2. Dewan Penasihat ditunjuk oleh Ketua Yayasan dengan pertimbangan Pendiri/Pembina Yayasan.
3. Staf pengurus lainnya dipilih melalui seleksi dengan persyaratan dan tahapan tertentu sesuai dengan AD/ART dan ditetapkan oleh Ketua  Yayasan dengan pertimbangan Dewan Pembina.

Pasal 4
Kewajiban Pengurus
Pengurus Yayasan Islam Putra Selang berkewajiban :
1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART Yayasan Islam Putra Selang dan ketentuan/peraturan lainnya yang telah ditetapkan, serta menjaga nama baik Yayasan Islam Putra Selang
2. Merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan program kerja yang dibuat selama masa kepengurusan
3. Berkewajiban secara aktif berperan serta dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Islam Putra Selang
4. Menjaga dan memelihara segala fasilitas Yayasan Islam Putra Selang
5. Bersikap amanah, jujur dan bertanggung jawab atas tugasnya.

Pasal 5
Hak Pengurus
Pengurus Yayasan Islam Putra Selang berhak :
1. Ikut serta dalam seluruh kegiatan Yayasan Islam Putra Selang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Memberikan masukan terhadap Yayasan Islam Putra Selang baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesulilaan yang berlaku
3. Menggunakan fasilitas Yayasan Islam Putra Selang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Memperoleh pembagian keuntungan finansial dari hasil usaha Yayasan Islam Putra Selang yang besarnya diatur oleh peraturan Yayasan.

Pasal 6
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan Yayasan Islam Putra Selang berlangsung dalam waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 7
Hilangnya Status Kepengurusan
Status Kepengurusan akan hilang ketika :
1. Meninggal atau berhalangan tetap
2. Diberhentikan atau mengundurkan diri atas pemintaan sendiri dan disetujui oleh Ketua Yayasan


BAB II
KEKUASAAN DAN PIMPINAN

Pasal 8
Pengurus Harian
Pengurus Harian (PH) terdiri atas Ketua Yayasan, Dewan Pembina, Bendahara, dan Sekretaris. Hak dan Wewenang Pengurus Harian adalah :
1. Menunjuk dan mengangkat serta memberhentikan pengurus Yayasan Islam Putra Selang
2. Membuat Program Kerja Yayasan Islam Putra Selang
3. Membuat keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan Yayasan Islam Putra Selang
4. Membuat kebijakan Yayasan Islam Putra Selang terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik yang bersifat intern maupun ekstern Yayasan Islam Putra Selang

Pasal 9
Ketua Yayasan
1. Menjalankan Visi dan misi Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan Islam Putra Selang.
2. Memberikan wewenang kepada para ketua divisi sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup masing-masing divisi
3. Berhak mendelegasikan kepada salah satu pengurus Harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar Yayasan Islam Putra Selang
4. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus Yayasan Islam Putra Selang
5. Mengkoordinasikan program kerja Yayasan Islam Putra Selang baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban

Pasal 10
Dewan Penasehat
1. Persyaratan
Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi terhadap masalah pendidikan, sosial dan kemanusiaan
2. Pemilihan
Anggota Dewan Penasehat ditunjuk oleh Pendiri/Pembina Yayasan dan Ketua Yayasan.
3. Tugas dan Kewajiban Dewan Penasihat
a. Menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja dan kegiatan Yayasan IslamPutra Selang sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi
b. Memberikan masukan kepada ketua Yayasan dalam menetapkan Program Yayasan Islam Putra Selang
c. Memberikan masukan kepada ketua Yayasan dalam pelaksanaan program Yayasan Islam Putra Selang
d. Melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada seluruh pengurus Yayasan Islam Putra Selang dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para pengurus

Pasal 11
Sekretaris
1. Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi Yayasan Islam Putra Selang
2. Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang Yayasan Islam Putra Selang
3. Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan Islam Putra Selang
4. Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Islam Putra Selang

Pasal 12
Bendahara
1. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi
2. Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala
3. Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Yayasan Putra Selang
4. Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan Yayasan Islam Putra Selang dan dilaporkan secara transparan.
5. Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan
6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Islam Putra Selang

Pasal 13
Kepala Divisi Pendidikan dan Dakwah
1. Mendampingi dan membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
3. Bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan Islam Putra Selang
4. Berhak mengajukan anggota baru baik tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya kepada Ketua Yayasan.
5. Menggantikan/mewakili ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya

Pasal 14
Kepala Divisi Kesehatan
1. Mendampingi dan membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
3. Bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan Islam Putra Selang
4. Berhak mengajukan anggota baru baik tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya kepada Pengurus Harian.
5. Menggantikan/mewakili ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya

Pasal 15
Kepala Divisi Perekonomian dan Sosial Kemanusiaan
1. Mendampingi dan membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Yayasan Islam Putra Selang
4. Berhak mengajukan anggota baru baik tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya kepada Pengurus Harian.
5. Menggantikan/mewakili ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya
6. Bertanggung jawab dalam mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan sosial kemanusiaan, terutama dalam program pendidikan, ekonomi dan kesehatan
7. Menciptakan dan mengusulkan berbagai program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka meringankan beban sesama.

BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 16
Bentuk Pertemuan Pengurus
1. Rapat kordinasi
Rapat Koordinasi dapat diselenggarakan oleh masing-masing divisi atau lintas divisi. Waktu pelaksanaan sesuai kebutuhan.
2. Rapat Divisi
Adalah rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing Divisi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program ditingkat Divisi. Waktu pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing Divisi.
3. Rapat Kerja
Adalah rapat yang diselenggarakan untuk menyusun program kerja Yayasan Islam Putra Selang yang akan berlaku selama periode kepengurusan dan dihadiri oleh semua pengurus Yayasan Islam Putra Selang. Waktu pelaksanaan dilaksanakan satu kali setiap tahun. Rapat Kerja bertujuan :
b. Membahas dan menetapkan tata tertib Rapat Kerja
c. Membahas dan menetapkan ART Yayasan Islam Putra Selang
d. Menilai Laporan Pertanggungjawaban dari Kepala Divisi Yayasan Islam Putra Selang
e. Menetapkan kepengurusan Yayasan Islam Putra Selang untuk periode berikutnya jika ada perubahan.
f. Merekomendasikan garis-garis besar program kerja Yayasan Islam Putra Selang untuk periode berikutnya
4. Rapat Istimewa
Adalah rapat yang diselenggarakan berkaitan dengan perubahan tujuan strategis organisasi, pergantian Ketua Yayasan maupun pembubaran organisasi.
5. Semua hasil keputusan rapat harus tercatat dan dilaporkan.

BAB IV
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN

Pasal 17
Dana Operasional
Dana awal dan operasional Yayasan Islam Putra Selang berasal dari :
1. Dana pribadi Pendiri/Pembina Yayasan Putra Selang
2. Keuntungan yang diperoleh dari Divisi Pendidikan dan Divisi Kesehatan.
3. Sumbangan dari perorangan, organisasi atau pemerintah yang halal dan tidak merugikan.

Pasal 18
Kekayaan
Harta dan kewajiban Yayasan Islam Putra Selang meliputi uang tunai, utang-piutang, dan barang-barang yang dimiliki secara sah dan halal

Pasal 19
Pembukuan
Segala transaksi yang dapat dinilai dengan uang harus dapat dibukukan dengan jelas dan transparan disertai dengan bukti transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 20
Distribusi dan Alokasi dana
Penentuan Persentase alokasi dana sosial bagi Divisi Sosial kemanusiaan ditentukan dalam Rapat Kerja, setelah dikurangi dana operasi dan pengembangan badan usaha pada divisi pendidikan dan kesehatan.
Dana sumbangan yang berasal dari Perorangan, Organisasi atau Pemerintah, harus dipergunakan dengan penuh amanah dan sesuai dengan tujuannya.

Pasal 21
Sistem Remunerasi
Sistem remunerasi bagi para pengurus Yayasan Islam Putra Selang dilaksanakan dengan prinsip bagi hasil, dengan memperhatikan kinerja organisasi dan kebutuhan hidup yang layak. Detail Remunerasi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB V
PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22
Perubahan dan pengesahan ART
Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan oleh Rapat Koordinasi Yayasan Islam Putra Selang
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran Yayasan Islam Putra Selang diatur dalam Rapat Istimewa Yayasan Islam Putra Selang

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 24
1. Setiap pengurus Yayasan Islam Putra Selang dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Islam Putra Selang setelah diumumkan dan wajib mentaatinya
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Islam Putra Selang, serta dilakukan oleh Rapat Besar atau Badan Pengurus Harian

Pasal 25
1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan berlaku sejak tanggal disahkannya
2. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku


Kab. Bekasi, 7 September 2011



















Bagan Organisasi Yayasan