|
|
OLEH :
UST. SAMIT BIN H. MISAR
(Ketua Yayasan Islam PSL)
|
PROFIL
YAYASAN ISLAM PSL
Yayasan Islam PSL adalah lembaga yang bergerak di
bidang pendidikan, kesehatan dan sosial kemanusiaan.
1. Dalam bidang Sosial dan Kemanusiaan
* Memiliki rencana jangka panjang untuk mendirikan dan
menyelenggarakan panti asuhan anak
yatim/yatim
piatu.
* Memberikan bantuan akomodasi dan biaya pengobatan
masyarakat tidak mampu.
2. Dalam bidang Pendidikan dan Da’wah:
*Mendirikan lebaga pendidikan SLTP dan SLTA serta
Sekolah Tinggi.
* Memberikan bantuan dana pendidikan kepada mereka yang
tidak mampu.
3. Dalam bidang Kesehatan
* Memiliki rencana jangka panjang mendirikan sebuah
klinik kesehatan yang orientasinya bukan bisnis, tapi memberikan
pelayanan kepada kalangan bawah atau tidak mampu dengan cara subsidi silang.
VISI DAN MISI YAYASAN
VISI
*
Menciptakan generasi yang cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertakwa
kepada Allah SWT yang mencintai tanah
air Indonesia.
* Menciptakankan
kesejahteraan sosial dan pelayanan kesehatan yang terjangkau terutama bagi
masyarakat yang kurang mampu.
MISI
Membangun lembaga pendidikan dengan sistem manajemen modern dan Islami yang dikelola secara profesional dan transparan. Anak anak didik akan dibekali dengan ilmu agama islam, sains/teknologi, sosial budaya dan bahasa sesuai dengan tingkatan pendidikan masing-masing. Sistem pendidikan disesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan pemerintah dengan kombinasi metode pendidikan yang telah teruji. Diharapkan anak didik memiliki integritas dan kepribadian yang kuat sebagai insan Muslim/Muslimah Indonesia dalam menghadapi era globalisasi dan pengaruh budaya luar yang semakin kuat sehingga diharapkan dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia. Membangun lembaga kesehatan yang dikelola dengan manajemen yang modern, profesional transparan dan biaya terjangkau masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Badan usaha ini akan dijalankan oleh tenaga medis berpengalaman, profesional dan integritas tinggi di bidang kemanusiaan.
Selain untuk mengembangkan Badan usaha itu sendiri dan
biaya operasional organisasi, keuntungan Badan usaha di atas akan
digunakan untuk melakukan aktivitas sosial kemanusiaan dengan sasaran
masyarakat kurang mampu dan yatim piatu.
MOTO
“Maju bersama Allah mengasihi sesama” |
ANGGARAN DASAR
YAYASAN ISLAM PUTRA SELANG
Gang.PSL Rt. 03 Rw. 12 Kp. Selang Cau No.150
Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi
DAFTAR ISI
BAB I Nama, Waktu dan Tempat kedudukan
BAB II Visi, Misi, Moto dan Logo Yayasan Islam Putra
Selang
BAB III Bentuk Kegiatan
BAB IV Perangkat Organisasi
BAB V Perbendaharaan Organisasi
BAB VI Perubahan, pengesahan Anggaran Dasar dan
pembubaran
BAB VII Aturan Tambahan
ANGGARAN DASAR
YAYASAN ISLAM PUTRA SELANG
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Yayasan Islam Putra Selang
Pasal 2
Yayasan Islam Putra Selang dibentuk dan didirikan
pada tanggal 7 September 2011 sampai waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Yayasan Islam Putra Selang berkedudukan di Kabupaten
Bekasi
BAB II
VISI, MISI , MOTO DAN LOGO YAYASAN ISLAM PUTRA
SELANG
Pasal 4
VISI
Menciptakan generasi yang cerdas, berakhlak mulia,
beriman dan bertakwa kepada Allah SWT yang mencintai tanah air Indonesia.
Menciptakankan kesejahteraan sosial dan pelayanan
kesehatan yang terjangkau terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Pasal 5
MISI
Membangun lembaga pendidikan dengan sistem manajemen
modern dan Islami yang dikelola secara profesional dan transparan. Anak anak
didik akan dibekali dengan ilmu agama islam, sains/teknologi, sosial budaya dan
bahasa sesuai dengan tingkatan pendidikan masing-masing. Sistem pendidikan
disesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan pemerintah
dengan kombinasi metode pendidikan yang telah teruji. Diharapkan anak
didik memiliki integritas dan kepribadian yang kuat sebagai insan
Muslim/Muslimah Indonesia dalam menghadapi era globalisasi dan pengaruh budaya
luar yang semakin kuat sehingga diharapkan dapat bersaing dengan bangsa lain di
dunia.
Membangun lembaga kesehatan yang dikelola dengan
manajemen yang modern, profesional transparan dan biaya terjangkau masyarakat,
khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Badan usaha ini akan dijalankan oleh
tenaga medis berpengalaman, profesional dan integritas tinggi di bidang
kemanusiaan.
Selain untuk mengembangkan Badan usaha itu sendiri dan biaya
operasional organisasi, keuntungan Badan usaha di atas akan digunakan
untuk melakukan aktivitas sosial kemanusiaan dengan sasaran masyarakat kurang
mampu dan yatim piatu.
Pasal 6
MOTO
“Maju bersama
Allah mengasihi sesama”
Pasal 7
LOGO
Logo Putra Selang berwarna Merah latar belakang putih
dengan dengan tulisan Putra Selang di bagian bawah.Bentuk logo diambil dari Lambang
Ilmu dan KeIslaman dengan terdapat buku dan di atasnya terdapat pensil yang
sedang menulis dengan warna hitam berarti kematangan dan merah berarti semangat
yang tinggi serta hijau yang mewarnai setiap langkah dalam yayasan selalu
dengan Islam. Nama PSL menunjukkan tujuan yayasan yang selalu berperan aktif
dan berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat “madani” yang damai dan
sejahtera
BAB III
BENTUK KEGIATAN
Pasal 8
Yayasan Islam Putra
Selang adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial
kemanusiaan.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Pendiri/ Pembina dan Ketua Yayasan adalah perangkat
pengambil keputusan organisasi tertinggi Yayasan Islam Putra Selang
Pasal 10
Ketua Yayasan ditetapkan oleh Pendiri Yayasan/Pembina Yayasan
Pasal 11
Dewan Penasehat, Sekretaris dan Bendahara Yayasan Islam Putra
Selang adalah pengurus yang telah ditetapkan oleh Ketua Yayasan dan disyahkan
oleh Pembina
Pasal 12
Kepala Divisi Yayasan Islam Putra Selang ditunjuk Ketua
Yayasan Islam Putra Selang, atas pertimbangan Dewan Pembina dan Pengawas
Pasal 13
Pengurus lainnya terdiri dari orang-orang yang ditetapkan
oleh Ketua Yayasan bersama dewan Pembina dan pengawas untuk membantu
pelaksanaan harian Yayasan.
BAB V
PERBENDAHARAAN ORGANISASI
Pasal 14
Perbendaharaan
organisasi ini berasal dari dana pribadi Pendiri/Pembina Yayasan, hasil usaha
dan donasi yang diperoleh secara sah dan halal.
BAB VI
PERUBAHAN, PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan dan
pengesahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Yayasan Islam Putra Selang hanya
dapat diputuskan oleh Pembina dan Rapat Istimewa Pengurus
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam :
1. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Islam Putra Selang.
2. Peraturan/ketentuan tersendiri yang dikeluarkan
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini disusun untuk melengkapi
perangkat Yayasan Islam Putra Selang
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan
3. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Kab. Bekasi, 7 September 2011
Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PUTRA SELANG
Gang. PSL Rt. 03 Rw. 12 Kp. Selang Cau No.150
Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi
DAFTAR ISI
BAB I : Kepengurusan
BAB II : Kekuasaan dan pimpinan
BAB III : Permusyawaratan
BAB IV : Perbendaharaan dan keuangan
BAB V : Perubahan ketentuan dan
pembubaran organisasi
BAB VI : Aturan tambahan dan pengesahan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PUTRA SELANG
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Definisi Pengurus
Pengurus Yayasan Islam Putra Selang terdiri dari Pengurus
Harian Yayasan (PH) dan Pengurus Divisi (PD). Pengurus
Harian dipimpin oleh Ketua Yayasan, sedangkan pengurus Divisi dipimpin oleh
Kepala Divisi.
Pasal 2
Pengurus Lainnya
Pengurus lainnya adalah Anggota yang membantu
pelaksanaan tugas Kepala Divisi.
Pasal 3
Penentuan Pengurus
1. Bendahara, Sekretaris dan Kepala
Divisi ditunjuk oleh Ketua Yayasan dengan pertimbangan Dewan Pembina
2. Dewan Penasihat ditunjuk oleh Ketua
Yayasan dengan pertimbangan Pendiri/Pembina Yayasan.
3. Staf pengurus lainnya dipilih
melalui seleksi dengan persyaratan dan tahapan tertentu sesuai dengan AD/ART
dan ditetapkan oleh Ketua Yayasan dengan
pertimbangan Dewan Pembina.
Pasal 4
Kewajiban Pengurus
Pengurus Yayasan Islam Putra Selang
berkewajiban :
1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART
Yayasan Islam Putra Selang dan ketentuan/peraturan lainnya yang telah
ditetapkan, serta menjaga nama baik Yayasan Islam Putra Selang
2. Merencanakan, melaksanakan, dan
mempertanggungjawabkan program kerja yang dibuat selama masa kepengurusan
3. Berkewajiban secara aktif berperan
serta dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Islam Putra
Selang
4. Menjaga dan memelihara segala
fasilitas Yayasan Islam Putra Selang
5. Bersikap amanah, jujur dan
bertanggung jawab atas tugasnya.
Pasal 5
Hak Pengurus
Pengurus Yayasan Islam Putra Selang berhak
:
1. Ikut serta dalam seluruh kegiatan
Yayasan Islam Putra Selang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Memberikan masukan terhadap Yayasan
Islam Putra Selang baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan norma-norma
kesopanan dan kesulilaan yang berlaku
3. Menggunakan fasilitas Yayasan Islam
Putra Selang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Memperoleh pembagian keuntungan
finansial dari hasil usaha Yayasan Islam Putra Selang yang besarnya diatur
oleh peraturan Yayasan.
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan Yayasan Islam Putra Selang
berlangsung dalam waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 7
Hilangnya Status Kepengurusan
Status Kepengurusan akan hilang ketika :
1. Meninggal atau berhalangan tetap
2. Diberhentikan atau mengundurkan
diri atas pemintaan sendiri dan disetujui oleh Ketua Yayasan
BAB II
KEKUASAAN DAN PIMPINAN
Pasal 8
Pengurus Harian
Pengurus Harian (PH) terdiri atas Ketua Yayasan, Dewan
Pembina, Bendahara, dan Sekretaris. Hak dan Wewenang Pengurus Harian adalah :
1. Menunjuk dan mengangkat serta
memberhentikan pengurus Yayasan Islam Putra Selang
2. Membuat Program Kerja Yayasan Islam
Putra Selang
3. Membuat keputusan yang mengatur
secara operasional penyelenggaraan Yayasan Islam Putra Selang
4. Membuat kebijakan Yayasan Islam Putra
Selang terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik yang bersifat
intern maupun ekstern Yayasan Islam Putra Selang
Pasal 9
Ketua Yayasan
1. Menjalankan Visi dan misi Yayasan
sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan Islam Putra Selang.
2. Memberikan wewenang kepada para
ketua divisi sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup
masing-masing divisi
3. Berhak mendelegasikan kepada salah
satu pengurus Harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar
Yayasan Islam Putra Selang
4. Memimpin dan mengkoordinasikan
seluruh anggota dan pengurus Yayasan Islam Putra Selang
5. Mengkoordinasikan program kerja
Yayasan Islam Putra Selang baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun
pertanggungjawaban
Pasal 10
Dewan Penasehat
1. Persyaratan
Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi
terhadap masalah pendidikan, sosial dan kemanusiaan
2. Pemilihan
Anggota Dewan Penasehat ditunjuk oleh Pendiri/Pembina
Yayasan dan Ketua Yayasan.
3. Tugas dan Kewajiban Dewan Penasihat
a. Menjaga dan memastikan pelaksanaan
kerja dan kegiatan Yayasan IslamPutra Selang sesuai dengan visi, misi dan
tujuan organisasi
b. Memberikan masukan kepada ketua
Yayasan dalam menetapkan Program Yayasan Islam Putra Selang
c. Memberikan masukan
kepada ketua Yayasan dalam pelaksanaan
program Yayasan Islam Putra Selang
d. Melakukan pengawasan dan memberikan
rekomendasi kepada seluruh pengurus Yayasan Islam Putra Selang dalam hal
penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para
pengurus
Pasal 11
Sekretaris
1. Mengatur dan menertibkan
pengorganisasian administrasi Yayasan Islam Putra Selang
2. Mengatur pengelolaan, pemeliharaan
dan inventarisasi barang-barang Yayasan Islam Putra Selang
3. Bertanggung jawab atas
terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan Islam Putra Selang
4. Berhak dan mempunyai wewenang
mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Yayasan Islam Putra Selang
Pasal 12
Bendahara
1. Bertanggung jawab atas pengelolaan
keuangan organisasi
2. Membuat laporan keuangan secara
periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala
3. Menyusun dan mengatur anggaran
dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Yayasan Putra Selang
4. Mengatur pencatatan, penerimaan,
penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang
berhubungan dengan kegiatan Yayasan Islam Putra Selang dan dilaporkan secara
transparan.
5. Mempunyai hak bertanya dan
menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan
6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Yayasan Islam Putra Selang
Pasal 13
Kepala Divisi Pendidikan dan Dakwah
1. Mendampingi dan membantu ketua
dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2. Memimpin dan mengatur Divisi yang
dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan
mengatur/membina anggotanya.
3. Bertanggung jawab kepada Ketua
Yayasan Islam Putra Selang
4. Berhak mengajukan anggota baru baik
tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya kepada Ketua Yayasan.
5. Menggantikan/mewakili ketua jika
berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya
Pasal 14
Kepala Divisi Kesehatan
1. Mendampingi dan membantu ketua
dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2. Memimpin dan mengatur Divisi yang
dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan
mengatur/membina anggotanya.
3. Bertanggung jawab kepada Ketua
Yayasan Islam Putra Selang
4. Berhak mengajukan anggota baru baik
tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya kepada Pengurus Harian.
5. Menggantikan/mewakili ketua jika
berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya
Pasal 15
Kepala Divisi Perekonomian dan Sosial
Kemanusiaan
1. Mendampingi dan membantu ketua
dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2. Memimpin dan mengatur Divisi yang
dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan
mengatur/membina anggotanya.
3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Yayasan Islam Putra Selang
4. Berhak mengajukan anggota baru baik
tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya kepada Pengurus Harian.
5. Menggantikan/mewakili ketua jika
berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya
6. Bertanggung jawab dalam
mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan sosial
kemanusiaan, terutama dalam program pendidikan, ekonomi dan kesehatan
7. Menciptakan dan mengusulkan
berbagai program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka
meringankan beban sesama.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Bentuk Pertemuan Pengurus
1. Rapat kordinasi
Rapat Koordinasi dapat diselenggarakan oleh
masing-masing divisi atau lintas divisi. Waktu pelaksanaan sesuai
kebutuhan.
2. Rapat Divisi
Adalah rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing
Divisi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program ditingkat Divisi. Waktu
pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing Divisi.
3. Rapat Kerja
Adalah rapat yang diselenggarakan untuk menyusun
program kerja Yayasan Islam Putra Selang yang akan berlaku selama periode
kepengurusan dan dihadiri oleh semua pengurus Yayasan Islam Putra Selang.
Waktu pelaksanaan dilaksanakan satu kali setiap tahun. Rapat
Kerja bertujuan :
b. Membahas dan menetapkan tata tertib
Rapat Kerja
c. Membahas dan menetapkan ART Yayasan
Islam Putra Selang
d. Menilai Laporan Pertanggungjawaban
dari Kepala Divisi Yayasan Islam Putra Selang
e. Menetapkan kepengurusan Yayasan Islam
Putra Selang untuk periode berikutnya jika ada perubahan.
f. Merekomendasikan garis-garis besar
program kerja Yayasan Islam Putra Selang untuk periode berikutnya
4. Rapat Istimewa
Adalah rapat yang diselenggarakan berkaitan dengan
perubahan tujuan strategis organisasi, pergantian Ketua Yayasan
maupun pembubaran organisasi.
5. Semua hasil keputusan rapat harus tercatat dan
dilaporkan.
BAB IV
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN
Pasal 17
Dana Operasional
Dana awal dan operasional Yayasan Islam Putra Selang berasal
dari :
1. Dana pribadi Pendiri/Pembina
Yayasan Putra Selang
2. Keuntungan yang diperoleh dari
Divisi Pendidikan dan Divisi Kesehatan.
3. Sumbangan dari perorangan,
organisasi atau pemerintah yang halal dan tidak merugikan.
Pasal 18
Kekayaan
Harta dan kewajiban Yayasan Islam Putra Selang meliputi
uang tunai, utang-piutang, dan barang-barang yang dimiliki secara sah dan
halal
Pasal 19
Pembukuan
Segala transaksi yang dapat dinilai dengan uang harus
dapat dibukukan dengan jelas dan transparan disertai dengan bukti transaksi
yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 20
Distribusi dan Alokasi dana
Penentuan Persentase alokasi dana sosial bagi Divisi
Sosial kemanusiaan ditentukan dalam Rapat Kerja, setelah dikurangi dana
operasi dan pengembangan badan usaha pada divisi pendidikan dan kesehatan.
Dana sumbangan yang berasal dari Perorangan, Organisasi
atau Pemerintah, harus dipergunakan dengan penuh amanah dan sesuai dengan
tujuannya.
Pasal 21
Sistem Remunerasi
Sistem remunerasi bagi para pengurus Yayasan Islam Putra
Selang dilaksanakan dengan prinsip bagi hasil, dengan memperhatikan kinerja
organisasi dan kebutuhan hidup yang layak. Detail Remunerasi diatur dalam
peraturan tersendiri.
BAB V
PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 22
Perubahan dan pengesahan ART
Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan oleh
Rapat Koordinasi Yayasan Islam Putra Selang
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran Yayasan Islam Putra Selang diatur dalam
Rapat Istimewa Yayasan Islam Putra Selang
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 24
1. Setiap pengurus Yayasan Islam Putra
Selang dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Islam Putra Selang setelah diumumkan dan wajib mentaatinya
2. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dengan peraturan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Islam
Putra Selang, serta dilakukan oleh Rapat Besar atau Badan Pengurus Harian
Pasal 25
1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun
dan berlaku sejak tanggal disahkannya
2. Semua ketentuan dan peraturan yang
bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku
Kab. Bekasi, 7 September 2011
|
|
|